Computer Security Incident Response Team Kabupaten Batu Bara atau yang disingkat BatubaraKab-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang ditetapkan oleh Bupati Batu Bara dalam Keputusan Bupati Batu Bara Nomor 580/KOMINFO/2025 tentang Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber - Computer Security Incident Response Team Kabupaten Batu Bara (BatubaraKab-CSIRT).
Susunan Anggota Tim dari BatubaraKab-CSIRT terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. Pengarah BatubaraKab-CSIRT diketuai oleh Bupati Batu Bara, wakil Ketua oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara, serta Anggota oleh Asisten Administrasi Umum Sekdakab Batu Bara.
Pelaksana BatubaraKab-CSIRT diketuai oleh Kepala Dinas KOMINFO Kabupaten Batu Bara, Sekretaris oleh Sekretaris Dinas KOMINFO Kab. Batu Bara, Koordinator Unit Monitoring dan Aksi oleh Kepala Bidang Persandian dan Statistiki, Koordinator Unit Penanganan Kerentanan oleh Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Koordinator Unit Pembinaan dan Publikasi oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Serta Agen Penanganan Insiden Siber yang merupakan Perwakilan Pengelola Sistem elektronik pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang merupakan Konstituen BatubaraKab-CSIRT.
BatubaraKab-CSIRT memiliki kewenangan untuk melakukan penanggulangan insiden, mitigasi insiden, investigasi dan analisis dampak insiden, serta pemulihan pasca insiden siber di lingkungan Pemkab Batu Bara. Dapat berkoordinasi serta bekerjasama dengan BSSN/Akademisi Bidang IT Security/Tenaga Ahli Security/Pihak lain untuk insiden yang tidak dapat ditangani.